a.
Mengumpulkan
bahan dan pedoman/ petunjuk teknis bidang pengadaan dan katalogisasi;
b.
Melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi;
c.
Menyusun kebijakan teknis operasional seksi
pengadaan dan katalogisasi;
d.
Menyiapkan data seksi pengadaan dan katalogisasi sebagai
bahan penyusunan rencana kerja;
e.
Melaksanakan rencana teknis operasional pengadaan
dan katalogisasi, serta fasilitasi pengadaan dan katalogisasi;
f.
Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian pengadaan dan katalogisasi;
g.
Melaksanakan penerimaan, pengumpulan, pengelolaan
hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam;
h.
Melaksanakan pemantauan evaluasi dan tindak lanjut
kegiatan serah simpan karya cetak dan karya rekam;
i.
Menyusun kebijakan pengembangan koleksi;
j.
Pengembangan
koleksi etnis budaya nusantara yang ditemukan oleh pemerintah Daerah kabupaten;
k.
Melaksanakan hunting, seleksi, inventarisasi bahan
pustaka;
l.
Melaksanakan pengembangan koleksi bahan
perpustakaan melalui pembelian, hadiah, hibah, dan tukar menukar bahan
perpustakaan;
m.
Melaksanakan penerimaan, pengolahan dan verifikasi
bahan perpustakaan;
n.
Melaksanakan penyusunan deskripsi bibliografi,
klasifikasi, penentuan tajuk subyek dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan;
o.
Melaksanakan verifikasi, validasi pemasukan data
ke pengkalan data;
p.
Melaksanakan penyusunan literatur sekunder;
q.
Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan
kepada staf; dan
r.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.